JUBIRTVNEWS.COM – Dua toko di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ternyata menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) di balik aktivitas usaha yang tampak biasa.
Dari luar, salah satu toko terlihat seperti tempat penjualan perlengkapan akuarium dan ikan hias. Sementara toko lainnya beroperasi layaknya toko kelontong dengan berbagai makanan ringan yang terpajang di etalase.
Namun, di balik tampilan tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras yang sengaja tidak dipajang secara terbuka. Kedok kedua toko itu terbongkar setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penindakan.
Total 287 botol miras ilegal diamankan dari dua toko yang lokasinya saling berdekatan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan miras tersebut disimpan di bagian dalam toko dan ditutup-tutupi agar tidak mudah terlihat.
“Disembunyikan, ditutup-tutup. Tidak dijajakan secara display, kalau dari depan memang terlihat ada akuarium lengkap dengan ikan hiasnya,” ujar Dudi, Rabu (2/9/2026).
Dari Toko Kelontong L, petugas menemukan 48 botol miras. Polisi juga mengamankan penjaga toko berinisial DSD (43), pria asal Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara itu, jumlah lebih besar ditemukan di Toko Akuarium Y. Sebanyak 239 botol miras disita dari lokasi tersebut. Toko itu dijaga oleh AM (50), warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penjualan miras diduga dilakukan dengan cara menyamarkan barang terlarang di balik usaha yang terlihat legal dari luar.
Polisi juga mengecek dugaan adanya tempat lain yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, lokasi tersebut dipastikan sudah tidak digunakan.
“Gudangnya sudah ditutup, sudah tidak dipakai,” kata Dudi.
Penindakan terhadap dua toko tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menegakkan aturan terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Meski ratusan botol miras ditemukan, perkara tersebut selanjutnya diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kita tipiringkan semua,” tandas Dudi.






