Beranda / Kriminal / Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, dari puluhan kasus yang diungkap, terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Ditemukan Tergantung di Rumahnya, Remaja di Palabuhanratu Nekat Akhiri Hidup

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 ganja, 5,24 tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27 ribu obat terbatas, 17 timbangan, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 460 ribu sebagai hasil transaksi narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan bila dirupiahkan mencapai Rp 697 juta serta menyelamatkan 10 ribu jiwa kurang lebih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus. Sementara Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh masing-masing empat kasus.

Baca Juga :  Persib vs Persijap: Polisi Siapkan Pengamanan Nobar dan Jalur Konvoi Bobotoh di Kota Sukabumi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan, bahkan sebagian diantaranya hingga satu tahun. Para tersangka berusia sekitar 30 tahun.

“Saat ini seluruh tersangka masih menjalankan proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Sentot.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHPidana.

Baca Juga :  Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Bawa Celurit di Terminal Lama

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup sesuai dengan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti,” ujarnya.

Dia menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan, tegas terhadap peredaran gelap narkoba, namun keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: