Beranda / Parlemen / Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Sukabumi, Fraksi Golkar Tekankan Kendali Pemda

Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Sukabumi, Fraksi Golkar Tekankan Kendali Pemda

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Namun, perubahan tersebut diminta tidak mengurangi fungsi pelayanan publik maupun kendali pemerintah daerah terhadap pengelolaan air bersih.

Pandangan umum fraksi disampaikan Rahma Sakura dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 Juli 2026, saat membahas nota pengantar Bupati atas Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Fraksi Golkar menilai transformasi menjadi Perseroda merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi nasional yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan itu dinilai dapat memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Meski demikian, orientasi bisnis tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat memperoleh layanan air bersih yang terjangkau.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Warga Soal Jembatan Alternatif Bojong Kopo, Begini Kata Ketua Komisi II DPRD Sukabumi

Golkar menegaskan, pengelolaan air harus tetap berlandaskan amanat konstitusi. Karena itu, perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh menjadi pintu masuk liberalisasi maupun komersialisasi layanan air minum yang berpotensi membebani masyarakat.

Fraksi juga meminta pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mengkaji dampak perubahan terhadap tarif air, kualitas pelayanan, nasib pegawai, hingga pengawasan DPRD atas aset daerah yang dipisahkan. Selain itu, Golkar menilai perlu ada jaminan bahwa hak-hak pegawai tetap terlindungi selama proses transformasi perusahaan.

Baca Juga :  Harga Tiket dan Fasilitas Wisata Pantai Minajaya Dipertanyakan, Pemkab Sukabumi Tanggapi Aspirasi Warga

Dalam pandangannya, Fraksi Golkar turut menyoroti sejumlah persoalan operasional yang masih dihadapi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, seperti cakupan pelayanan yang belum optimal, tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) yang meningkat, efisiensi penagihan yang menurun, serta pertumbuhan pelanggan baru yang belum maksimal. Menurut Golkar, perubahan badan hukum tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan tersebut tanpa roadmap perbaikan yang jelas dan terukur.

Fraksi Golkar juga meminta kejelasan mengenai struktur kepemilikan saham, peluang masuknya investor, mekanisme penetapan tarif air, kebutuhan anggaran transformasi, hingga rencana pengembangan wilayah pelayanan. Mereka menekankan agar kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dominan sehingga kontrol terhadap pelayanan air bersih tidak berkurang.

Baca Juga :  Wisatawan Membeludak, Kapolda Jabar Pantau Langsung Pantai Sukabumi dan Pastikan Keamanan Diperketat

Sebagai bahan penyempurnaan Raperda, Golkar mengusulkan penambahan pasal yang mengatur keterjangkauan tarif bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui subsidi silang, penguatan mekanisme pelaporan Direksi dan Komisaris kepada DPRD, pembatasan pelepasan saham kepada pihak ketiga, perlindungan hak pegawai, peningkatan transparansi laporan keuangan, serta target kinerja operasional yang terukur pasca-transformasi.

Fraksi Partai Golkar berharap pembahasan Raperda di tingkat komisi maupun panitia khusus dilakukan secara objektif dan mendalam sehingga perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Traktir Kopi
Tag: