Beranda / Politik / KPU Kabupaten Sukabumi Batasi Jumlah Orang Ketika Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Sukabumi Batasi Jumlah Orang Ketika Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Sukabumi akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU yang berlokasi di Karang Tengah, Cibadak.

Sudah menjadi tradisi, ketika Paslon mendaftarakan diri ke KPU selalu dikawal oleh pendukungnya.

Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei mengungkapkan akan membatasi jumlah orang yang masuk ke area pendaftaran Paslon, tapi tidak akan melarang para pendukungnya untuk datang ke lokasi.

Baca Juga :  MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Ini Daftarnya

Baca juga: Inilah Rangkaian Tahapan Pencalonan Peserta Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

“Terkait hal itu (pendukung paslon) kami tidak bisa melarang. Akan tetapi kami hanya membatasi yang bisa masuk ke area pendaftaran, itu hanya 29 orang saja, yaitu pasangan calon plus istri dan para pimpinan partai politik,” sebut Mulya kepada jubirtvnews, Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca Juga :  Konser Iwan Fals Digelar Jelang Pilkada 2024. Manajemen Keluarkan Pengumuman

Selain itu, Mulya menghimbau kepada Paslon agar bersama bisa menjaga ketertiban saat proses pendaftaran.

“Nanti saat pelaksanaan pendaftaran, kepada para calon yang akan mendaftar di tanggal 27 sampai tanggal 29 itu, sama-sama menjaga ketertiban. Soalnya pendaftaran di kantor KPU, tau sendiri lokasi KPU seperti apa, lahan parkirnya juga sempit, berharap Kondusifitas bagi yang ikut mengawal dan mengantar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang MK Kedua: KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara

Pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Sukabumi tidak ditentukan kedatangannya oleh KPU, tapi mereka memilih sendiri dalam rentan waktu yang sudah dijadwalkan.

Tag:

Pos-pos Terbaru