KPU Kabupaten Sukabumi Batasi Jumlah Orang Ketika Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Bupati
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Sukabumi akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU yang berlokasi di Karang Tengah, Cibadak.

Sudah menjadi tradisi, ketika Paslon mendaftarakan diri ke KPU selalu dikawal oleh pendukungnya.

Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei mengungkapkan akan membatasi jumlah orang yang masuk ke area pendaftaran Paslon, tapi tidak akan melarang para pendukungnya untuk datang ke lokasi.

Baca juga: Inilah Rangkaian Tahapan Pencalonan Peserta Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

“Terkait hal itu (pendukung paslon) kami tidak bisa melarang. Akan tetapi kami hanya membatasi yang bisa masuk ke area pendaftaran, itu hanya 29 orang saja, yaitu pasangan calon plus istri dan para pimpinan partai politik,” sebut Mulya kepada jubirtvnews, Minggu, 25 Agustus 2024.

Selain itu, Mulya menghimbau kepada Paslon agar bersama bisa menjaga ketertiban saat proses pendaftaran.

“Nanti saat pelaksanaan pendaftaran, kepada para calon yang akan mendaftar di tanggal 27 sampai tanggal 29 itu, sama-sama menjaga ketertiban. Soalnya pendaftaran di kantor KPU, tau sendiri lokasi KPU seperti apa, lahan parkirnya juga sempit, berharap Kondusifitas bagi yang ikut mengawal dan mengantar,” ungkapnya.

Pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Sukabumi tidak ditentukan kedatangannya oleh KPU, tapi mereka memilih sendiri dalam rentan waktu yang sudah dijadwalkan.

Baca Juga :  PDIP Tetapkan Dukungannya ke Iyos-Zainul Sehari Jelang Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024 Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *