Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Aturan Pemilu
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukabumi Raya, Ruddy Indra Frahasta | Foto : Redaksi

Sukabumi, jubirtvnews.com – Adanya upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diduga ingin menggagalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah, mendapat sorotan tajam dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukabumi Raya.

Ketua PC IMM Sukabumi Raya, Ruddy Indra Frahasta melihat, adanya upaya pembangkangan hukum terhadap keputusan lembaga yudikatif sebagai lembaga yang mempunyai statuta tertinggi di Indonesia. Beliau mengatakan bahwa ketetapan MK sebagai lembaga yudikatif, sifatnya final dan mengikat. Sehingga keputusannya wajib dilaksanakan oleh semua lembaga di Indonesia, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif dan Permerintah sebagai lembaga eksekutif.

“Ketika sekarang, mini konteksnya adalah MK telah memutuskan perkara nomor 60 tahun 2024 tiba-tiba DPR melalui Badan legislasinya mempercepat adanya revisi UU Pilkada, itu kan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan badan legislasi ketika putusan MK sudah keluar tiba-tiba langsung dengan cepat ingin merevisi UU Pilkada,” ungkapnya kepada jubirtvnews, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga : PKB Rekomendasi Asep Japar-Andreas di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Lulusan Universitas Muhammadiyah Sukabumi ini mengatakan, bahwa langkah dari DPR RI tersebut sebagai upaya untuk menggagalkan putusan MK.

“Pada hari ini DPR sempat akan melaksanakan Paripurna, cuman tidak jadi karena qourom tidak memenuhi. Berarti kan istilahnya, ada upaya lain yang mencoba untuk tidak menerima putusan MK ini yang dilakukan DPR RI, apakah nantinya itu menerima atau tidak, ataupun berbagai hal yang tidak sesuai dengan kepada putusan MK, berarti secara tidak langsung DPR selaku lembaga legislatif sudah melakukan pembangkangan hukum kepada lembaga yudikatif yaitu MK,” sambung Ruddy.

Sebelum adanya keputusan MK pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, batas ambang pencalonan kepala daerah di Pilkada harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah yang didapat Parpol/gabungan Parpol saat pemilihan legislative (Pileg).

Baca Juga :  Polisi Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Oknum Guru Cekik Murid SD di Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *