Beranda / Politik / Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Traktir Kopi

Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.

Baca Juga :  Kabag Tapem Didampingi DPMD Fasilitasi Rencana Pemindahan Kantor Kecamatan Cimanggu

Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu – 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.

Baca Juga :  Pencurian Motor Terungkap dari Postingan Medsos: Warga Cikujang Sukabumi Ditangkap

Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, bahwa aturan ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD saja, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga :  Ratusan Warga Padati Upacara Adat Syukuran Nelayan Cisolok ke-27 Meski Terik Matahari Menyengat
Traktir Kopi

Halaman: 1 2 3

Tag: