JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus bergerak aktif mendongkrak capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu ceruk potensi besar yang kini tengah dibidik secara intensif berasal dari puluhan ribu pekerja yang bernaung di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi perlindungan ketenagakerjaan tersebut masih berjalan lambat. Dari total 402 SPPG yang resmi terdaftar di wilayah Kabupaten Sukabumi, tercatat baru dua SPPG saja yang berinisiatif mendaftarkan seluruh tenaga dan relawan mereka ke dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan.
Kondisi ketimpangan data tersebut dibedah secara mendalam dalam agenda Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten Sukabumi. Pertemuan strategis yang dihadiri oleh lintas sektoral tersebut digelar di Pendopo Sukabumi pada Kamis (16/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyayangkan masih minimnya kesadaran hukum dari pihak yayasan pengelola dapur MBG dalam memberikan proteksi sosial bagi para pekerjanya. Padahal, jika dikalkulasikan secara makro, sektor baru ini menyimpan potensi kepesertaan yang sangat masif guna mengerek grafik UHC daerah.
“Jika dihitung secara rata-rata, setiap satu titik SPPG diperkuat oleh 50 personel, yang terdiri dari 47 tenaga relawan lokal serta tiga petugas resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan total 402 SPPG yang sudah terbentuk di seluruh Sukabumi saat ini, maka ada potensi besar sekitar 20 ribu orang yang bisa diserap masuk ke dalam sistem kepesertaan aktif JKN,” papar Ade Suryaman kepada awak media pasca-sosialisasi.
Ade Suryaman menegaskan bahwa pihak yayasan, dalam kedudukannya sebagai pengelola tunggal SPPG, memegang tanggung jawab mutlak secara hukum untuk menjamin kesehatan para pekerja yang terlibat dalam operasional dapur umum tersebut. Jaminan ini menjadi hak normatif yang tidak boleh diabaikan oleh manajemen yayasan.
“Karena jumlahnya mencapai 20 ribu orang, maka secara regulasi semuanya menjadi kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan iuran BPJS mereka, baik untuk lini BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya mengetuk kesadaran para pengelola; dari 402 yayasan baru dua yang patuh membayar, saya mengimbau keras agar 400 yayasan lainnya segera mendaftarkan dan membayar premi para pekerjanya,” tegas Sekda secara lugas.
Pemerintah daerah memandang perlindungan jaminan sosial ini bukan sekadar alat pemuas target persentase UHC di atas kertas. Jauh dari itu, kebijakan ini merupakan instrumen kemanusiaan yang vital untuk menjamin kesejahteraan psikologis serta fisik para relawan yang menjadi tulang punggung penyediaan gizi anak-anak sekolah dalam program nasional MBG.
Jika sewaktu-waktu para relawan mengalami gangguan kesehatan, biaya penanganan medis mereka sepenuhnya akan ditanggung oleh negara melalui sistem JKN.
Manfaat langsung ini dinilai akan memberikan rasa aman bekerja, yang pada gilirannya secara simultan akan berkontribusi positif menaikkan rapor cakupan UHC Kabupaten Sukabumi yang sempat merosot.
Akselerasi kepesertaan ini mendesak dilakukan demi mengejar ketertinggalan target indikator makro kesehatan nasional. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target ideal UHC sebuah daerah wajib menyentuh angka 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
Sementara saat ini, potret riil cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Sukabumi baru bertengger di angka 92,97 persen, dengan tingkat keaktifan premi yang tergolong rendah, yakni sebesar 62,96 persen. Karenanya, kolaborasi tripartit antara pemkab, BPJS Kesehatan, dan yayasan pengelola SPPG menjadi kunci strategi utama untuk mengembalikan status UHC Kabupaten Sukabumi.






