JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan sejumlah poin penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, Perlindungan Perempuan, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2026.
Jawaban fraksi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Fraksi PPP, Apep Saepul Mahdan, saat menyampaikan tanggapan atas jawaban Bupati Sukabumi dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP menyatakan apresiasi terhadap respons pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang sebelumnya disampaikan. Namun demikian, PPP menegaskan sejumlah catatan substantif yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Dorong Kepastian Insentif Guru Ngaji dan Penguatan Ekonomi Syariah Desa
Pada pembahasan Raperda tentang Desa, Fraksi PPP menilai regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif pemerintahan desa semata. Mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki 381 desa dengan karakter masyarakat religius yang kuat, diperlukan kebijakan yang memberikan ruang lebih besar terhadap penguatan lembaga keagamaan.
PPP mendorong adanya kepastian hukum dan dukungan anggaran yang proporsional bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), pondok pesantren, serta majelis taklim.
Selain itu, fraksi berlambang Ka’bah tersebut juga mengusulkan adanya payung hukum yang jelas untuk pemberian insentif berkala kepada guru ngaji, amil, dan marbot masjid sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam pembangunan sosial masyarakat.
Dalam sektor ekonomi desa, PPP juga menginginkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu mengadopsi prinsip ekonomi syariah melalui kemitraan yang adil, termasuk membuka peluang kerja sama dengan lembaga amil zakat dan pengembangan sektor pertanian berbasis kemitraan syariah.
Perlindungan Perempuan Harus Menyentuh Akar Permasalahan
Fraksi PPP juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Perlindungan Perempuan. Menurut mereka, kasus kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia dini hingga perdagangan orang masih menjadi persoalan yang membutuhkan solusi menyeluruh.
Karena itu, PPP menekankan pentingnya membangun ketahanan keluarga melalui edukasi pranikah berbasis nilai spiritual dengan melibatkan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Selain aspek pencegahan, fraksi tersebut juga mendorong adanya intervensi ekonomi berupa pemberdayaan UMKM perempuan dan perluasan akses permodalan yang aman agar perempuan memiliki kemandirian ekonomi dan tidak rentan menjadi korban eksploitasi.
Di sisi pelayanan korban, PPP meminta penguatan dukungan anggaran bagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga tingkat desa, termasuk jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban.
Penataan Kawasan Kumuh Harus Humanis dan Berkeadilan
Sementara itu, terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Fraksi PPP menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kawasan kumuh harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.
PPP menolak pendekatan penggusuran yang bersifat kaku dan lebih mendorong konsep Ihyaul Ardh atau menghidupkan lahan agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sanitasi, penyediaan air bersih, dan perbaikan lingkungan permukiman yang layak.
Fraksi PPP juga mengingatkan pentingnya keadilan geografis dalam penanganan kawasan kumuh mengingat luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang memiliki karakteristik berbeda antara kawasan pesisir selatan dan wilayah industri di bagian utara.
Selain penataan fisik, mereka mendorong program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan lembaga keuangan mikro syariah di tingkat lingkungan sebagai upaya memutus rantai kemiskinan ekstrem.
Legislasi Harus Bebas Kepentingan Pragmatis
Menutup pandangannya, Fraksi PPP berharap seluruh proses pembahasan ketiga Raperda tersebut di tingkat Panitia Khusus dapat berlangsung secara objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Fraksi PPP menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat serta dijauhkan dari kepentingan politik pragmatis, sehingga mampu mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.
“Fraksi PPP berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam pandangan resmi fraksi yang dibacakan Apep Saepul Mahdan dalam rapat paripurna tersebut.






