Beranda / Daerah / Libur Panjang Nasional, Pemkab Sukabumi Kantongi Retribusi Wisata Rp81,6 Juta

Libur Panjang Nasional, Pemkab Sukabumi Kantongi Retribusi Wisata Rp81,6 Juta

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi meraup pendapatan sebesar Rp81.639.000 dari sektor retribusi objek daya tarik wisata (ODTW) milik pemerintah daerah. Pendapatan ini tercatat selama periode libur panjang nasional Hari Raya Idul Adha, Waisak dan Hari Lahir Pancasila, tepatnya sejak 25 Mei hingga 1 Juni 2026.

Informasi tersebut dirilis oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi melalui Fitria Putri Awalia, Mojang Wakil 1 Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan transparansi pengelolaan sektor pariwisata daerah kepada publik.

Baca Juga :  Hardesnas 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Perkuat Kemandirian Desa

“Setiap awal pekan kami akan menyampaikan perkembangan pendapatan retribusi objek wisata milik Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Fitria, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Pembangunan Huntara Dimulai, Harapan Baru bagi Penyintas Bencana di Lengkong Sukabumi

Curug Sodong Jadi Penyumbang Terbesar

Dari total pemasukan bersih Rp81.639.000 tersebut, komponennya terbagi atas pendapatan murni retribusi pelayanan tempat rekreasi di enam destinasi wisata sebesar Rp67.855.000, ditambah dengan penerimaan sektor asuransi wisatawan sebesar Rp13.784.000.

Kawasan wisata alam Curug Sodong tercatat keluar sebagai primadona dengan menyumbang angka tertinggi, disusul oleh kawasan Pondok Halimun dan Geyser Cisolok di posisi tiga besar.

Baca Juga :  Diinisiasi Kasi Trantib Tegalbuleud, Kang Mas Produktif Dapat Dukungan Bupati Sukabumi

Berikut adalah rincian perolehan retribusi murni di enam destinasi wisata Kabupaten Sukabumi pada periode 25 Mei – 1 Juni 2026:

  • Curug Sodong: Rp17.950.000
  • Pondok Halimun: Rp15.905.000
  • Geyser Cisolok: Rp15.510.000
  • Curug Cikaso: Rp11.010.000
  • Pantai Minajaya: Rp4.960.000
  • Cinumpang: Rp2.520.000
Tag:

Pos-pos Terbaru