Beranda / Kriminal / Terjerat Kasus Tipu Gelap Proyek Desa Rp65 Juta, Oknum Kades di Sukabumi Ditahan Polisi

Terjerat Kasus Tipu Gelap Proyek Desa Rp65 Juta, Oknum Kades di Sukabumi Ditahan Polisi

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi berinisial SH (45) resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa senilai sekitar Rp65 juta di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras.

Tersangka diduga terlibat dalam proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menjelaskan, kasus itu bermula pada awal tahun 2023.

Korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, awalnya mendapat tawaran pekerjaan proyek desa dari pria berinisial DR yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

Baca Juga :  21 Pengedar Narkoba Ditangkap, Upaya Tekan Peredaran Narkoba di Sukabumi

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Untuk meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan SP dengan tersangka SH yang disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan segera direalisasikan.

Korban selanjutnya mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain pekerjaan fisik proyek, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap hingga total sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Baca Juga :  Nelayan yang Hilang Dihantam Ombak Laut Tegalbuleud Sukabumi Ditemukan Tewas

Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban hanya mendapat alasan bahwa anggaran proyek belum cair.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah dicairkan lebih dahulu.

Ilham mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Baca Juga :  Bahaya Narkoba, Junajah Jajah Gandeng Polres Sukabumi dalam Reses di SMP IT An-Nur

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah meski sebagian dana disebut telah dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran proyek, termasuk yang melibatkan pihak tertentu yang memiliki jabatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag:

Pos-pos Terbaru