JUBIRTVNEWS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil posisi tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di wilayah Citepus. Tidak hanya sebatas teguran, DPRD membuka opsi penutupan operasional bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi syarat legal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Izin itu wajib. SLF dan PBG bukan pilihan, tapi keharusan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya usai audiensi bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat melalui BAPEKSI PAC Palabuhanratu. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD langsung menggelar audiensi lintas sektor dengan melibatkan dinas teknis seperti perizinan, tata ruang, hingga Satpol PP.
Langkah ini menandai peran aktif DPRD tidak hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga pengawas langsung terhadap implementasi aturan di lapangan.
Hamzah menilai, lemahnya pengawasan selama ini berpotensi membuka celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kelengkapan izin.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau tidak patuh, sanksi harus dijalankan,” ujarnya.
Selain dugaan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPRD juga menyoroti kemungkinan pelanggaran lain, termasuk kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum optimal.
Menurut Hamzah, praktik perizinan tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus berbanding lurus dengan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
“Jangan hanya beres di atas kertas. Kewajiban ke masyarakat juga harus dijalankan,” katanya.
Komisi II menegaskan akan mendorong dinas terkait untuk segera mengeluarkan teguran resmi. Jika tidak diindahkan, DPRD siap merekomendasikan langkah lebih keras, termasuk penghentian operasional.
“Sanksinya jelas, bisa sampai penutupan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hamzah.
DPRD juga membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses perizinan.
Ketua BAPEKSI PAC Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, penertiban perizinan menjadi langkah penting untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.






