Beranda / Daerah / Insentif Guru PAUD Disorot: Kadisdik Sukabumi Sebut Kendala Teknis, LSM Tegaskan Pelanggaran Hak

Insentif Guru PAUD Disorot: Kadisdik Sukabumi Sebut Kendala Teknis, LSM Tegaskan Pelanggaran Hak

JUBIRTVNEWS.COM – Polemik pencairan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi memicu perhatian publik. Sejumlah guru mengeluhkan adanya selisih nominal penerimaan, dari yang seharusnya Rp480 ribu menjadi Rp380 ribu, bahkan ditemukan kasus pembayaran nihil. Di tengah situasi ini, Dinas Pendidikan memastikan kekurangan tersebut akan dirapel, sementara kalangan LSM menilai persoalan ini lebih dari sekadar kesalahan teknis.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan ketepatan penyaluran insentif. Proses tersebut dilakukan berjenjang, mulai dari data yang dihimpun sekolah melalui pengawas, kemudian disinkronkan di tingkat kecamatan sebelum pencairan dilakukan.

“Intinya begini, kita kan melakukan rekon. Sumbernya dari sekolah melalui pengawas, kemudian direkonkan dengan kecamatan,” ujarnya, Rabu (23/4/2026).

Menurut Deden, selisih nominal yang diterima sebagian guru diduga disebabkan oleh kesalahan teknis, seperti kekeliruan input data. Namun, ia memastikan kondisi tersebut tidak bersifat permanen dan akan diperbaiki pada tahap pencairan berikutnya.

Baca Juga :  2 dari 3 Medali ASTA Jawa Barat Disumbangkan oleh Pegiat Sukabumi di FORNAS VIII NTB 2025

“Kalau salah angka itu nanti di rekon berikutnya akan terlihat. Kekurangannya bisa ditambahkan atau dirapelkan di pencairan berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, kendala lain yang ditemukan adalah adanya rekening penerima yang tidak aktif. Hal ini menyebabkan dana yang ditransfer tidak dapat masuk ke rekening guru yang bersangkutan. Dinas, kata dia, hanya menyalurkan berdasarkan data yang tersedia, sehingga tidak dapat mendeteksi secara langsung jika rekening bermasalah.

“Ketika ditransfer, ternyata ditolak karena rekeningnya tidak aktif. Jadi harus ada laporan agar kami bisa bersurat ke bank untuk mengaktifkan kembali,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan pun mengimbau para guru PAUD untuk memastikan rekening tetap aktif agar proses penyaluran tidak terhambat. Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 8.000 orang, Deden mengakui potensi kesalahan teknis masih mungkin terjadi, meski diklaim terbatas.

Baca Juga :  Sidang MK Perdana: Dugaan Penggelembungan Suara di 469 TPS Pilkada Kabupaten Sukabumi

Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik. LSM GAPURA RI menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran dan minimnya keberpihakan terhadap kesejahteraan guru PAUD.

Dalam catatan kritisnya, GAPURA RI menegaskan bahwa ketika pemerintah daerah telah menetapkan besaran insentif, maka hal itu menjadi hak normatif yang wajib dibayarkan penuh, tepat jumlah, dan tepat waktu. Selisih pembayaran, apalagi hingga nol rupiah, dinilai sebagai pelanggaran hak guru.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Dengan demikian, persoalan insentif ini dinilai sebagai indikasi kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi layanan dasar pendidikan.

Tak hanya itu, GAPURA RI juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selisih pembayaran disebut mengindikasikan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Tiket 6 Destinasi Wisata Sukabumi Didiskon 50 Persen Selama Libur Lebaran 2026

“Jika terjadi selisih, salah bayar, atau bahkan tidak dibayarkan, maka ini sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan,” tegasnya.

LSM tersebut juga menilai lemahnya fungsi pengawasan legislatif daerah dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. Mereka memperingatkan, jika tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, persoalan ini berpotensi didorong ke ranah hukum dan menjadi isu publik yang lebih luas.

Di tengah polemik ini, nasib ribuan guru PAUD menjadi sorotan. Di satu sisi, pemerintah daerah menjanjikan perbaikan melalui mekanisme rapel. Namun di sisi lain, tekanan publik terus menguat agar persoalan ini tidak berhenti pada alasan teknis, melainkan dibenahi secara menyeluruh hingga ke akar tata kelola anggaran.

Tag:

Pos-pos Terbaru