JUBIRTVNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bergerak cepat meringkus AS (55), seorang pria yang tega menganiaya keponakan kandungnya sendiri, J (39), menggunakan senjata tajam. Pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026) setelah sempat melarikan diri pasca-aksi penusukan tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan untuk mencegah meluasnya konflik di tengah masyarakat.
“Pelaku berinisial AS sudah kami amankan hari ini, Selasa, setelah dilakukan pengejaran intensif sejak laporan diterima,” ujar AKBP Samian di Mapolres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di depan rumah seorang saksi di Kampung Cibelender, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan.
“Hubungan antara pelaku dengan korban ini adalah paman dan keponakan,” kata Hartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku secara tiba-tiba menghampiri korban dan langsung menusukkan senjata tajam sebanyak satu kali ke arah tubuh korban. Luka tusukan mengenai bagian perut sebelah kiri atau area rusuk.
Hartono mengungkapkan, motif penusukan dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Pelaku merasa tidak terima karena pohon jengkol miliknya ditebang oleh korban tanpa seizin dirinya.
“Karena merasa kesal akibat pohon jengkolnya ditebang, pelaku akhirnya melakukan penusukan satu kali ke bagian perut sebelah kiri korban,” jelas Hartono.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Ciemas karena takut menjadi sasaran amukan massa. Namun, berkat koordinasi kepolisian dan bantuan pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu. Tim medis masih melakukan observasi lanjutan, termasuk rencana CT Scan, untuk memastikan kondisi organ dalam akibat luka tusukan.
Sementara itu, pelaku AS telah ditahan di sel Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










