Beranda / Parlemen / Soal Pemanfaatan Air Tanah, DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Soal Pemanfaatan Air Tanah, DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mempertegas komitmennya dalam mengawasi perizinan sumur bor dan pemanfaatan air tanah oleh sektor industri.

Langkah ini diambil guna memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa DPRD pada dasarnya mendukung penuh pertumbuhan dunia usaha di Sukabumi. Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab administratif.

Baca Juga :  Pemcam Jampangkulon Ikuti Rakor Virtual Pembinaan Desa Bersama Inspektorat Sukabumi

“Kami mendukung perusahaan untuk terus tumbuh dan membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap menjadi prioritas utama agar tercipta sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujar Iwan, Selasa (20/1/2026).

Mengingat perizinan sektor pertambangan dan pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Iwan mengimbau agar pelaku usaha menempuh seluruh proses secara prosedural dan transparan.

Baca Juga :  Evaluasi Perizinan Tambang untuk Cegah Bencana Terulang, Komisi I DPRD Sukabumi Datangi Pemprov Jabar

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, saat ini tercatat ada 294 titik sumur dari 149 pemegang izin air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Iwan menekankan bahwa setiap tetes air tanah yang dimanfaatkan memiliki implikasi kewajiban pajak yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menyisir pemanfaatan air tanah yang belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Awasi Kepatuhan Perizinan PT Indolakto, IPAT dan SLF Jadi Sorotan

“Pajak dari pemanfaatan air tanah merupakan bagian dari PAD yang krusial untuk pembangunan Sukabumi. Melalui pengawasan yang konsisten, kami ingin memastikan sumur bor yang belum berizin segera ditertibkan. Hal ini dilakukan demi keadilan bagi perusahaan yang sudah taat aturan dan manfaat bagi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru