Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Dadang Hermawan, Berikan Seperangkat Alat Drumband Untuk Masyarakat Minajaya

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Ratusan Warga Padati Upacara Adat Syukuran Nelayan Cisolok ke-27 Meski Terik Matahari Menyengat

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Korban Kasus Pemerkosaan Bergilir di Sukabumi akan Didampingi Rumah Aspirasi Bunda Rika

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Pos-pos Terbaru