Beranda / Pemerintahan / ASN Pemkot Sukabumi WFH Setiap Jumat, Pejabat Eselon II Tetap Ngantor

ASN Pemkot Sukabumi WFH Setiap Jumat, Pejabat Eselon II Tetap Ngantor

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai dengan mengacu pada arahan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti hari libur, melainkan tetap bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Soal Pemanfaatan Air Tanah, DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Ayep juga menekankan adanya pengecualian dalam penerapan WFH. Sejumlah pejabat, khususnya eselon 2 serta sebagian eselon 3, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“WFH kita ikuti pusat. Untuk WFH, kita ambil hari Jumat tidak libur, kerja di rumah. Namun untuk eselon 2 dan sebagian eselon 3 ini dia bekerja di kantor. Saya, Wali Kota beserta eselon 2 semua itu harus ada di kantor. Kecuali yang lainnya itu WFH,” tegas Ayep usai kegiatan upacara hari jadi ke-112 Kota Sukabumi di Lapang Merdeka, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Bangun Jalan Gudang dengan Spesifikasi Beton Setara Tol Bocimi

Menurut Ayep, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendukung penghematan bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana arahan dari pemerintah pusat. 

Baca Juga :  Tak Semua Bisa WFH, Ini Daftar Pejabat Pemkab Sukabumi yang Tetap Wajib Ngantor

Selain WFH, Ayep menyatakan efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas.

Tag:

Pos-pos Terbaru