Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi Sebut Kondusifitas Pilkada 2024, Muhammadiyah Ajak Kolaborasi

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  223 Warga Langkapjaya Sukabumi Mengungsi Akibat Longsor dan Ancaman Susulan

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Pelepasan Tukik di Pantai Pangumbahan Buat Pengunjung Kagum

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Pos-pos Terbaru