Beranda / Peristiwa / IRT Cianjur Dibunuh untuk Harta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

IRT Cianjur Dibunuh untuk Harta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Traktir Kopi

Palabuhanratu, jubirtvnews.com – Ws dan Naa, dua sejoli pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/6/2024), ditangkap polisi.

Ws dan Naa ditangkap di rumah mereka di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah tiga hari melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur.

“Dugaan adanya kematian tidak wajar membuat kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil mendapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Kami telah menangkap dan menetapkan tersangka berinisial WS dan NAA,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cibadak Sukabumi

AKBP Tony Prasetyo, menyebut tersangka pertama mencekik leher korban sembari membekap mulutnya dengan kain. Salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk pengaman. Ini adalah cara yang digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga : 500 Orang Terselamatkan, Usai Polres Sukabumi Ungkap 14 Kasus Narkoba

Selain itu, Barang-barang yang dirampas oleh pelaku antara lain uang sebesar Rp108.000, gelang imitasi, dan handphone korban yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Hari Nelayan Cisolok Sukabumi jadi Momentum Sampaikan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

“Pada saat kejadian, salah satu pelaku wanita membekap mulut korban dengan kain lap. Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah sumbatan napas, yang konsisten dengan keterangan bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman,” lanjut Tony.

Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah penggadaian di Cianjur.

“WS dan NAA berkenalan dengan korban di penggadaian Cianjur. Pada Selasa, 26 Juni, kedua tersangka bertemu kembali di rumah korban di Kabupaten Cianjur dengan tujuan meminjam uang. Saat itu, korban meminta diantarkan oleh kedua tersangka untuk menagih utang,” jelasnya.

Baca Juga :  Uji Coba Motor Berujung Maut di Pesisir Ujunggenteng, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

Menurut Iptu Bayu, setelah menagih utang, korban bersama kedua tersangka pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Saat itu, kedua tersangka ini sudah memiliki rencana untuk merampas harta milik korban. Sesampainya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat memiliki harta yang dimiliki korban,” tambahnya.

Traktir Kopi
Tag: