Beranda / Pariwisata / Catat! Ini Harga Resmi Tiket Wisata Sukabumi, Waspada Pungli di Lapangan

Catat! Ini Harga Resmi Tiket Wisata Sukabumi, Waspada Pungli di Lapangan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mengingatkan wisatawan agar tidak tertipu oleh pungli tiket masuk destinasi wisata. Harga tiket resmi telah disosialisasikan melalui akun Instagram @dispar_kab.sukabumi, Kamis (3/4/2025).

Tiket masuk ke objek wisata yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 12.000 untuk orang dewasa dan Rp 7.000 untuk anak-anak. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Dispar: Jalur Wisata Kabupaten Sukabumi Aman Pascabencana, Keindahan Alam Menanti

Dispar juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan jika menemukan praktek pungli di area destinasi wisata.

“Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli. Kami berkomitmen menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, Jumat (3/4/2025).

Baca Juga :  Pesan dan Kesan Kadis Pariwisata dalam Pisah Sambut Bupati Sukabumi 2025

Daftar Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi yang dikelola Dispar:

1. Pantai Minajaya, Kecamatan Surade.

2. Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi.

3. Cinumpang, Kecamatan Cisaat.

4. Curug Sodong, Kecamatan Ciemas.

Baca Juga :  Dispar Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024

5. Curug Cikaso, Kecamatan Ciemas.

6. Geyser Cipanas Cisolok, Kecamatan Cisolok.

Jika menemukan pungli, wisatawan dapat melaporkan ke petugas di lokasi atau melalui kanal pengaduan resmi Dispar Sukabumi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Instagram @dispar_kab.sukabumi atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

 

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru