Beranda / Nasional / Kemenhaj Usulkan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 2027 Hanya 40 Persen

Kemenhaj Usulkan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 2027 Hanya 40 Persen

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. Melalui skema tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan hanya sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan perubahan komposisi pembiayaan itu merupakan upaya pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak semakin membebani calon jemaah.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Cuaca Indonesia Tak Menentu, BMKG: Siang Panas Sore Diguyur Hujan Ekstrem

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan karena sejumlah komponen biaya diperkirakan mengalami kenaikan, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.

Baca Juga :  Didemo Pelaku Pariwisata, Ini Respons Dedi Mulyadi soal Larangan Study Tour

Pada musim haji sebelumnya, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisinya menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, optimalisasi penggunaan nilai manfaat dimungkinkan karena mempertimbangkan kondisi pengelolaan dana haji, termasuk akumulasi dana kelolaan pada saat pemberangkatan jemaah tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta masih terbatasnya kuota keberangkatan pada 2022.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Seluruh komponen BPIH masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.

Baca Juga :  Dari Kuota 173, Hanya 65 Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI menghasilkan skema pembiayaan haji yang lebih berkeadilan, tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

sumber: haji.go.id

Traktir Kopi
Tag: