JUBIRTVNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik penipuan daring bermodus love scamming yang diduga dijalankan oleh 16 warga negara asing (WNA) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Mayoritas WNA yang terlibat diketahui berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sementara lainnya merupakan warga negara Malaysia dan Taiwan. Mereka diduga tidak hanya menyalahgunakan izin tinggal, tetapi juga menjalankan operasi penipuan yang menyasar korban di luar negeri, khususnya Amerika Serikat dan Meksiko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Imigrasi Sukabumi melakukan pengawasan tertutup serta profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026.
Dalam proses tersebut, petugas mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengarah pada dugaan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas ilegal berbasis daring.
Puncaknya, pada dini hari 14 April 2026, petugas memperoleh informasi adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA yang mulai mengemas barang dan diduga hendak meninggalkan lokasi. Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil diamankan di lokasi awal bersama sejumlah barang bukti.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai dan berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar. Dengan demikian, total 16 WNA berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring secara terorganisir.
Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik mengungkap pola love scamming, yakni modus penipuan yang memanfaatkan pendekatan emosional melalui media sosial. Korban diarahkan untuk percaya dan kemudian ditawari investasi fiktif, seperti cryptocurrency dan forex.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap para WNA.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas. Kami memastikan bahwa kebijakan selective policy ditegakkan secara konsisten, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia,” tutup Hendarsam.
Sumber: website Ditjen Imigrasi







