Beranda / Daerah / Tujuh dari 8.171 Peserta PPPK di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Tak Dilantik, BKPSDM Beri Penjelasan

Tujuh dari 8.171 Peserta PPPK di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Tak Dilantik, BKPSDM Beri Penjelasan

JUBIRTVNEWS.COM – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat.

Dari total 8.171 orang yang seharusnya dilantik, terdapat 7 orang yang dipastikan tidak dapat mengikuti proses pelantikan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut batal dilantik karena tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun alasan lainnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pelantikan PPK, Harapkan Pelaksanan Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses

“Dari 8.171 orang, yang akan dilantik hanya 8.164. Lima orang dibatalkan melalui pertimbangan teknis BKN, terdiri dari dua orang meninggal dunia dan tiga orang mengundurkan diri. Kemudian dua orang lainnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat,” ujar Ganjar kepada Jubirtvnews.com, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Digaji Rp250 Ribu, Guru Minta Pemda Sukabumi Upayakan Tambahan Penghasilan

Terkait kategori pelantikan, Ganjar mengungkapkan bahwa PPPK yang akan dilantik terbagi ke dalam kelompok R2, R3, dan R4.

Baca Juga :  Momentum HJKS ke-155, Bupati Lantik 48 PNS dan Serahkan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 ASN

“Untuk kategorinya ada R2, R3, dan R4. Kebanyakan memang berada di kategori R3,” ungkapnya.

Ganjar menyebut, untuk pelantikan sendiri dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pelantikan insyaallah dilaksanakan di antara akhir November atau awal Desember 2025,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru