Beranda / Peristiwa / Tabrak Roster Bangunan, Pemotor 18 Tahun di Citepus Sukabumi Masuk RS

Tabrak Roster Bangunan, Pemotor 18 Tahun di Citepus Sukabumi Masuk RS

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Pantai Citepus, tepatnya di Kampung Citepus RT 01/02, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (21/1/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor terkapar usai menabrak roster bangunan di pinggir jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Wangsit Edhi Wibowo mengatakan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 5217 VF yang dikendarai oleh pemuda berinisial MSWA (18 tahun) melaju dari arah Cikakak menuju arah Citepus. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Pemdes Padajaya Sukabumi Realisasikan Dana Desa 2025 Tahap Pertama untuk Pembangunan Fisik

Sesampainya di lokasi kejadian yang memiliki kondisi jalan menikung ke kanan, pengendara diduga tidak mampu menguasai laju kendaraannya.

“Motor kemudian hilang kendali ke arah kiri jalan dan menabrak roster bangunan yang berada di bahu jalan,” ujarnya.

Berdasarkan data di tempat kejadian perkara (TKP), jalan dalam kondisi aspal bagus dengan marka jalan yang jelas. Meski cuaca cerah, kondisi jalan pada pagi hari tersebut dilaporkan masih basah.

Baca Juga :  F-PKB Soroti Ketergantungan Fiskal hingga Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan pada Paripurna ke-6 Tahun 2026

Akibat insiden ini, MSWA yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa asal Kampung Cilisung Desa Citepus, mengalami luka serut di bahu kiri, luka di telinga kanan, serta luka di bagian perut dan kedua pahanya.

Korban segera dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Optimalkan Fungsi, Pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu Dialihkan ke Disperkim

Ipda Wangsit mengonfirmasi bahwa korban dalam kondisi sadar. Namun, tim medis sedang melakukan observasi lebih lanjut karena adanya indikasi luka dalam.

“Sudah sadar, namun infonya mau dirujuk ke RS Bunut (RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi) karena ada luka dalam. Saat ini masih menunggu hasil observasi,” jelasnya.

Adapun kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan dalam kecelakaan tunggal ini ditaksir mencapai Rp2 juta.

Traktir Kopi
Tag: