JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibeureum. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RE (55) yang diduga berperan sebagai pengedar dan mengamankan 29 paket sabu siap edar.
Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Cibeureum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu siap edar dengan berat bruto 48,28 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros. Setelah barang diterima, sabu kemudian dibawa ke rumahnya di Cibeureum untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.
AKP Tenda Sukendar menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram kepada tersangka.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur pasal terpenuhi.






