Beranda / Kriminal / Simpan Ribuan Butir OKT di Rumahnya, Pria asal Lembursitu Sukabumi Ditangkap Polisi

Simpan Ribuan Butir OKT di Rumahnya, Pria asal Lembursitu Sukabumi Ditangkap Polisi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Ribuan butir obat keras terbatas jenis Hexymer ditemukan polisi di rumah seorang pria di wilayah Kota Sukabumi. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kembali secara ilegal setelah dibeli melalui media sosial.

Pria berinisial FA alias B (30) yang berstatus sebagai karyawan honorer itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota di kediamannya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Kecamatan Lembursitu.

Baca Juga :  HUT ke-59 Rukun Nelayan Ujunggenteng Sukabumi, Didorong Majukan Ekonomi Pesisir

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka. Polisi kemudian mendatangi rumah FA dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam,” kata AKP Tenda Sukendar, Rabu (24/6/2026).

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ribuan butir Hexymer tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Remaja Bersajam di Sukabumi, Diduga Terlibat Tawuran

Menurut pengakuan FA, obat-obatan tersebut tidak digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan akan dijual kembali.

“Yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut secara online melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali,” ujarnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin.

AKP Tenda menegaskan, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin ini menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, FA terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Traktir Kopi
Tag: