JUBIRTVNEWS.COM – Polres Sukabumi mengungkap kronologi sekaligus motif sementara kasus pembunuhan terhadap EM alias Yani (33), ibu muda yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Motif sementara diduga dipicu persoalan uang yang berujung pada perselisihan antara korban dan pelaku yang diketahui berinisial H alias Delon (42).
“Awalnya terjadi kesalahpahaman terkait masalah uang yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Pelaku memukul korban menggunakan botol dan batu ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” kata AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis malam (16/7/2026).
Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret tubuh Yani sekitar 100 meter menuju area lain di dalam perkebunan sebelum meninggalkannya begitu saja. Jasad korban baru ditemukan warga hampir dua pekan kemudian dalam kondisi sudah membusuk dan menjadi kerangka.
Delon kemudian berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan melalui proses penyelidikan dan identifikasi.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah warga menemukan jasad korban yang tinggal kerangka di kawasan perkebunan jati milik PT IBP, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten pada 13 Juli 2026. Kondisi jenazah yang telah membusuk membuat proses identifikasi berjalan cukup sulit.
Setelah identitas korban berhasil diketahui, penyidik melakukan penelusuran terhadap aktivitas terakhir korban sebelum dilaporkan hilang. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada H yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepeda motor milik korban, telepon genggam korban, serta sejumlah perhiasan.
Menurut Samian, sepeda motor milik korban sempat digadaikan oleh pelaku, sementara telepon genggam korban diketahui telah dijual.
“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, autopsi, visum, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran terhadap barang-barang milik korban,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan memadukan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta metode scientific crime investigation yang menjadi dasar penyidik dalam mengungkap peristiwa tersebut.
“Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Samian.
Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan motif secara menyeluruh untuk memastikan seluruh unsur pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, H alias Delon dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.





