Beranda / Daerah / Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Traktir Kopi

Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan syukurnya dan mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menyusun RPJPD 2025-2045 sesuai tahapan.

“Saya apresiasi kepala daerah, pemda, dan tim penyusun. Di Jawa Barat, hanya Depok dan Sukabumi yang telah menyelesaikannya,” ujar Hera.

Baca Juga :  Sasar 20 Titik Selama Ramadan, Program SABUMI Jadi Andalan Pemkab Sukabumi Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Video Selengkapnya:

 

Dalam pembahasan RPJPD 2025-2045, DPRD telah menyarankan beberapa poin penting kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, dengan memperkuat SDM, pendidikan, ekonomi, kemandirian fiskal, dan pangan.

“Kita berharap dengan kolaborasi semua pihak terkait, kita bisa memanfaatkan bonus demografi untuk Indonesia Emas pada tahun 2045,” ungkapnya.

Baca Juga :  Iyos Somantri Tak Hadiri Sertijab Bupati dan Wabup Sukabumi, Ini Tanggapan Asep Japar

Hera juga bersyukur karena berkat kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah, RPJPD 2025-2045 dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah menerima nota pengantar bupati.

Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp490 Juta Raib di Pool Garasi DAMRI Sukabumi

“Alhamdulillah, sebelum dua bulan kita sudah menyelesaikannya sesuai dengan jadwal Bamus,” terangnya.

Baca Juga :  Blusukan ke Parungkuda, Bupati Sukabumi Asep Japar Kejutkan Warga dengan Bagi-Bagi Daging Kurban

Dalam penyusunannya, pansus mengikuti tahapan yang ada, dimulai dari pembentukan tim penyusun oleh kepala daerah, penyusunan rancangan awal, hingga konsultasi dengan Provinsi.

“Tahapan akhir ini diberikan waktu dua bulan, dan kita sudah menyelesaikannya sebelum waktu yang ditentukan,” tandasnya.

Traktir Kopi

Halaman: 1 2

Tag: