Beranda / Parlemen / Prihatin Kondisi Nelayan Cisolok Sukabumi, Leni Liawati Siap Dorong Kejelasan Regulasi Baby Lobster

Prihatin Kondisi Nelayan Cisolok Sukabumi, Leni Liawati Siap Dorong Kejelasan Regulasi Baby Lobster

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Momentum perayaan Hari Nelayan Cisolok Tahun 2026 menjadi kesempatan para tokoh dan pelaku instansi kelautan di Kabupaten Sukabumi untuk menyuarakan benang kusut yang selama ini menjerat kehidupan nelayan lokal. Salah satu isu krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah kejelasan regulasi dan tata kelola tangkapan Benur atau Baby Lobster (BBL).

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, mengungkapkan bahwa penurunan produksi hasil tangkap ikan konvensional di perairan Cisolok saat ini telah membuat para nelayan menjerit. Di tengah situasi sulit tersebut, sedangkan potensi laut yang melimpah di perairan Cisolok justru ada pada komoditas baby lobster.

“Kondisi hari ini, ikan di kita sudah mulai berkurang dan produksinya turun. Yang sekarang melimpah ada di kita itu adalah baby lobster. Harapan nelayan, baby lobster ini bisa jelas legalitas untuk penangkapannya sehingga bisa dibudidayakan untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga nelayan,” ujar Leni selepas kegiatan Hari Nelayan Cisolok, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Siang Hari, Prakiraan Cuaca Jabar 21 Juni 2026

Leni menegaskan, pihak DPRD akan mendorong pemerintah pusat untuk kejelasan legalitas komoditas ini karena kewenangan regulasi berada di tingkat nasional. Menurutnya, esensi penangkapan BBL bukanlah untuk langsung dikonsumsi, melainkan dibudidayakan agar memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi.

“Aturan di daerah tidak boleh menabrak aturan di atasnya. Kalau di pusat sudah jelas legalitasnya, maka di daerah bisa ditindaklanjuti, baik melalui Perda atau Perbup,” tambahnya, seraya menyoroti potret miris di lapangan di mana banyak nelayan kesulitan membeli kebutuhan pokok akibat keterbatasan ekonomi.

Baca Juga :  Jembatan Linggamanik Putus Diterjang Arus Sungai, Akses Jampangtengah–Purabaya Lumpuh
Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, minta kejelasan regulasi Baby Lobster (Muri)

Senada dengan Leni, Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, membenarkan bahwa persoalan benur ini merupakan masalah klasik yang terus bergejolak sejak tahun 2012. Ia mengkritik keras implementasi aturan di lapangan saat ini yang dinilai kontradiktif dan diskriminatif.

“BBL itu katanya legal, tapi kok berasa ilegal? Aturan membolehkan ditangkap dan dijual kepada pembudidaya selama masih di wilayah Jawa Barat. Namun pertanyaannya, pembudidayanya di Jawa Barat itu siapa dan di mana?” kritik Dede Ola, kepada awak media di lokasi yang sama.

Ia menyayangkan adanya tindakan hukum yang berlebihan di lapangan. Nelayan yang membawa BBL dari laut ke darat, bahkan hanya berpindah kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten Sukabumi, seringkali sudah ditangkap dan dianggap ilegal.

Di sisi lain, Dede Ola melihat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum perikanan yang didasari atas nilai ekonomis semata. Ia mencontohkan pelarangan ketat pada lobster di bawah ukuran tertentu, sementara pelanggaran lain yang tidak menghasilkan uang justru dibiarkan.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Turun Tangan, Tinjau Lokasi Longsor di Bojonggenteng yang Tewaskan Warga

Sebagai jalan keluar, HNSI mendesak adanya penerapan regulasi berbasis kearifan lokal (win-win solution) daripada memaksakan aturan nasional yang disamaratakan.

“Lain ladang lain belalang, lain wilayah lain potensi, lain penyakit lain obat. Potensi di Sukabumi ini benur, di Cilacap mungkin layur. Jadi tidak bisa undang-undang benur disamaratakan se-Indonesia. Perlu ada sinkronisasi dari Perpres hingga Perbup yang memberi pengecualian khusus agar potensi yang harusnya menjadi keberkahan ini tidak berubah menjadi musibah dan mubazir bagi devisa,” pungkas Dede Ola.

Traktir Kopi
Tag: