JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pedagang ikan keliling berinisial M (58) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Sukabumi. Pria yang sehari-hari berjualan ikan itu kini resmi ditahan Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang disebut telah berlangsung cukup lama. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (11/6/2026).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Iptu Ilham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial R (18) mengenal pelaku karena kerap berjualan ikan di lingkungan rumahnya. Pelaku juga diketahui sering datang ke kediaman korban sehingga hubungan keduanya cukup dikenal di lingkungan sekitar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan dugaan tindakan cabul pertama kali terjadi saat korban masih di bawah umur. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk menjalankan aksinya.
“Perbuatan itu diduga berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup lama hingga akhirnya korban berani melapor,” kata Iptu Dudi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, menyita barang bukti, hingga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan M sebagai tersangka.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan hak-hak korban,” pungkasnya.






