Beranda / Daerah / Pemkab Sukabumi Luncurkan Gebyar Sipenyu 2026, Siapkan Hadiah 10 Motor dan Umrah bagi Warga Taat Pajak

Pemkab Sukabumi Luncurkan Gebyar Sipenyu 2026, Siapkan Hadiah 10 Motor dan Umrah bagi Warga Taat Pajak

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan program Gebyar Sipenyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui program tersebut, warga yang tertib membayar pajak tepat waktu berkesempatan memperoleh hadiah berupa sepeda motor hingga paket ibadah umrah.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Leuwidinding Dibahas, Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

“Program ini menyasar para wajib pajak yang memiliki rekam jejak bersih tanpa tunggakan,” ujar Asep Japar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Menurut Asep, penentuan penerima hadiah akan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan dengan memanfaatkan basis data digital sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan berikan hadiah 10 unit motor yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, dan hadiah Umroh untuk masyarakat yang taat membayar pajak PBB,” jelasnya.

Baca Juga :  2 Desa di Sukabumi Ini Diproyeksikan Jadi Percontohan Smart Village 2026

Ia menegaskan, program tersebut bukan sekadar memberikan hadiah kepada masyarakat, melainkan menjadi bentuk penghargaan atas peran para wajib pajak yang selama ini turut mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan Gebyar Sipenyu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Batas akhir pembayaran pajak kendaraan pada tanggal 30 Agustus, begitu juga masyarakat yang membayar pajak PBB,” ucap Herdy.

Baca Juga :  Bawaslu Sukabumi Terima Mahasiswi STH Pasundan untuk Magang 5 Bulan

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot Bapenda Kabupaten Sukabumi di nomor 0857-9888-8110.

Herdy mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Pastikan pada tanggal 30 Agustus masyarakat sudah melakukan pembayaran pajak, dengan begitu maka masyarakat yang patuh akan berkesempatan mendapatkan undian,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: