JUBIRTVNEWS.COM – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak merayakan tahun baru secara berlebihan.
Imbauan tersebut disampaikan Pemkab Sukabumi melalui akun media sosial resminya. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan petasan maupun alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Mengingat musibah yang menimpa saudara kita di Sumatera, masyarakat diharapkan untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan dan tidak menggunakan petasan atau alat yang menimbulkan kebisingan serta dapat mengganggu ketertiban umum,” tulis Pemkab Sukabumi dalam pernyataannya.
Imbauan Pemkab Sukabumi ini sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya Imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 186/PT.10.11.02/Satpol PP dan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 200.1.1/22098/Bakesbangpol/2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2026.
Menurut Dedi Mulyadi, malam tahun baru sebaiknya diisi dengan kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna, seperti berdoa atau berkumpul bersama keluarga. Ia bahkan berencana menghabiskan malam pergantian tahun bersama putrinya.
“Di Gedung Sate, di masjidnya nanti akan ada doa bersama menyambut pergantian tahun 2025/2026,” kata Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Selasa (30/12/2025), seperti dikutip dari Humas Jabar.
Selain itu, larangan penggunaan kembang api pada malam tahun baru juga telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia yang masih berada dalam suasana duka, khususnya bagi masyarakat di Sumatera dan Aceh yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu.
Selain pertimbangan empati, imbauan ini juga bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Oleh karena itu, pelaksana perayaan tanpa izin resmi, seperti balapan, pawai, atau pesta tahun baru di ruang publik, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.










