Beranda / Pemerintahan / Masa Kerja 8.070 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi Diperpanjang, 94 Orang Dicoret

Masa Kerja 8.070 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi Diperpanjang, 94 Orang Dicoret

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan perpanjangan masa kerja selama satu tahun ke depan.

Proses perpanjangan masa kerja ini dibagi ke dalam dua tahapan, yakni gelombang pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2026 dan gelombang kedua pada November 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melewati serangkaian evaluasi ketat terhadap total 8.164 PPPK paruh waktu yang terdata.

“Kita sudah berproses, kita sudah berkoordinasi dengan BKN, kemudian berkoordinasi dengan MenPAN, dan tentunya perpanjangan harus dilakukan, karena teman-teman PPPK paruh waktu itu harus diperpanjang per Oktober dan per November,” kata Ganjar, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Kejar Swasti Saba Wistara, Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Program KKS

Tahapan Evaluasi dan Alasan 94 Pegawai Tak Diperpanjang

Ganjar memaparkan, BKPSDM sebelumnya telah bersurat ke seluruh perangkat daerah sejak 16 September 2026 untuk melakukan verifikasi ulang hingga 23 September, dilanjutkan proses evaluasi kinerja pada 23–30 September 2026.

Evaluasi tersebut didasarkan pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat minimal ‘Baik’, rekomendasi pimpinan unit kerja, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah.

Baca Juga :  Pagi Cerah Berawan, Siang Berpotensi Hujan: Prakiraan Cuaca Jabar 15 Maret 2026

Dari hasil evaluasi, sebanyak 8.070 pegawai dinyatakan lolos dan berhak memperpanjang kontrak. Sementara itu, 94 orang lainnya dipastikan tidak dapat melanjutkan masa kerja karena berbagai alasan mendasar.

“Di antaranya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, dan kinerjanya tidak tercapai sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Pondasi Menuju PPPK Penuh Waktu dan CPNS

Mengenai mekanisme teknis, Ganjar menyebutkan bahwa kewenangan penandatanganan administrasi perpanjangan kontrak telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran, Pemkab Sukabumi Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Jalur Wisata

Langkah perpanjangan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer paruh waktu sembari menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai kuota pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu (full-time) atau seleksi CPNS.

“Selamat bagi Bapak Ibu PPPK paruh waktu yang perjanjian kerjanya diperpanjang. Sambil kita menunggu ketentuan lain dari pemerintah pusat, baik terkait pengangkatan ke PPPK penuh waktu maupun seleksi PNS, tahapan perpanjangan ini sangat penting sebagai pondasi untuk mencapai kepastian kepegawaian yang diharapkan,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru