Beranda / Parlemen / Lindungi Relawan, Komisi I DPRD Sukabumi Minta 402 Dapur SPPG Segera Kantongi PBG dan SLF

Lindungi Relawan, Komisi I DPRD Sukabumi Minta 402 Dapur SPPG Segera Kantongi PBG dan SLF

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Keselamatan para relawan dan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pengelola SPPG diimbau segera melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.

Isu krusial tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi teknis terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

“Alhamdulillah hari ini Komisi 1 melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Terkait beberapa poin di mana salah satunya adalah untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.

Baca Juga :  Video: Pastikan Kualitas Program MBG, Forkopimcam Jampangkulon Sukabumi Tinjau Dapur Sehat Alfathonah

Andri Hidayana, menegaskan bahwa kepemilikan PBG dan SLF bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan jaminan keselamatan fisik bangunan saat dipergunakan untuk aktivitas memasak masal.

“DPRD ataupun Komisi 1 concern dalam hal ini,kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya, sebagai menjalankan (program MBG) untuk pengolahan masak dan lain-lain,” ujarnya.

“Mereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” tambahnya.

Batas Waktu Hingga 31 Desember 2026, Berlaku Meski Lahan Sewa

Dari total sekitar 402 titik SPPG di Kabupaten Sukabumi, tercatat sekitar 370 dapur saat ini berstatus aktif beroperasi. Komisi I memberi batas waktu deadline hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh pengelola untuk mematuhi Edaran Bupati Sukabumi terkait perizinan ini.

Baca Juga :  Video: Peluncuran Dapur SPPG Polres Sukabumi, Wabup: Target Kabupaten 260 Unit

Andri menegaskan, kewajiban pengurusan izin bangunan tersebut mengikat seluruh dapur SPPG tanpa terkecuali, termasuk dapur yang berdiri di atas lahan sewa.

“Terlepas itu statusnya bangunan sewa atau milik sendiri, selama gedung itu difungsikan untuk aktivitas pelayanan gizi, kewajiban perizinannya tetap melekat demi keamanan bersama,” tegas legislator asal Dapil 6 tersebut.

Bentuk Tim Gabungan OPD agar Perizinan Tidak Dipersulit

Memangkas alur birokrasi yang berbelit, Komisi I telah menyepakati pembentukan Tim Gabungan OPD Teknis. Tim ini berfungsi sebagai wadah terpadu agar pengelola SPPG tidak diuji dengan kerumitan bolak-balik antar-dinas saat mengurus berkas.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sukabumi Respons Keluhan Warga soal Kerusakan Jalan di Jalur Alternatif Cibadak–Nagrak

“Kami minta dibentuk tim gabungan dari OPD teknis agar pengelola SPPG tidak pusing berputar-putar antar-dinas. Ada wadah terpadu sehingga koordinasi lintas sektor langsung terbangun,” jelas Andri.

Di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, pengurusan izin tercatat sudah menunjukkan tren positif mencapai 70 hingga 80 persen pasca Edaran Bupati diterbitkan. DPRD memastikan fungsi pengawasan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi memiliki kelaikan fungsi secara legal.

Traktir Kopi
Tag: