JUBIRTVNEWS.COM –Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dadang Hermawan mendukung penuh keputusan pelarangan total penggunaan alat tangkap jaring tanam menyusul tercapainya kesepakatan damai dalam konflik horizontal antarkelompok nelayan di kawasan pesisir selatan.
Ketegangan yang sempat memicu perselisihan antara nelayan jaring tanam dan jaring obor di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, tersebut resmi berakhir kondusif melalui jalur musyawarah mufakat yang difasilitasi di Pos TNI AL Ujunggenteng pada Jumat (3/7/2026).
Melalui pertemuan lintas sektor tersebut, seluruh pemangku kepentingan dan perwakilan nelayan sepakat untuk melarang total operasional alat tangkap jenis jaring tanam di wilayah perairan hukum Ujunggenteng.
Langkah progresif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan, kondusivitas wilayah, kelestarian ekosistem laut, serta menjamin keadilan mata pencaharian bagi seluruh nelayan tradisional.
Kesepakatan tertulis ini lahir pasca terjadinya gesekan fisik dan adu mulut di tengah laut pada Kamis (2/7/2026) akibat perebutan ruang tangkap ikan.
Kesepakatan itu pun diteken langsung oleh Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Danpos TNI AU Atang Sendjaya, Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Kepala Desa Ujunggenteng, serta perwakilan dari kedua kubu nelayan yang berselisih.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, menegaskan bahwa pelarangan jaring tanam ini mengikat bagi seluruh nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon).
Mantan pengguna jaring tanam diwajibkan beralih kembali menggunakan jaring obor konvensional berbasis perahu agar sistem tangkap di Ujunggenteng menjadi seragam dan adil.
“Kesepakatan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik antarnelayan di kemudian hari,” ujarnya.
Jaring Tanam Serobot Ruang Tangkap dan Picu Konflik Sosial
Kebijakan pelarangan total ini diberlakukan karena karakteristik jaring tanam dinilai sangat egois dan merugikan sepihak. Berbeda dengan alat tangkap dinamis lainnya, jaring tanam dipasang menetap di dasar laut menggunakan pemberat dalam jangka waktu satu hingga dua bulan penuh.
Hal ini secara otomatis mempersempit ruang gerak dan memutus jalur rezeki para pengguna jaring rampus, jaring rawe, nelayan pancing, hingga pancing angoh.
Guna memberikan efek jera, surat perjanjian bersama menetapkan sanksi sosial berupa penarikan paksa jaring ke darat bagi siapa saja yang nekat melanggar.
Asep Jeka menuturkan, bahwa jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan disengaja, maka kasusnya akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum pidana.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan kedua kelompok dengan disaksikan oleh aparatur desa, TNI, dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap.
Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para nelayan yang memilih menumpas ego dan menyelesaikan masalah lewat meja dialog demi keberlanjutan ekonomi pesisir.
“Alhamdulillah seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik demi menjaga keamanan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.
Sorotan Anggota DPRD: Jaring Tanam Merusak Karang dan Langgar Batas Zona
Merespons perdamaian tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, angkat bicara dan membeberkan akar persoalan yang memicu konflik menahun ini.
Menurutnya, konflik pecah akibat adanya dugaan pelanggaran batas zona penangkapan ikan yang dilakukan secara masif selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Dadang menjelaskan, berdasarkan hukum adat dan kesepakatan lokal terdahulu, jaring tanam sebenarnya hanya diperbolehkan dipasang pada batas kedalaman maksimal sembilan depa atau sekitar 13 meter saja.
Sementara wilayah laut dalam di luar batas tersebut merupakan hak mutlak bagi nelayan pengguna jaring obor, jaring rampus, pancing, serta para pemburu Benih Bening Lobster (BBL).
Namun dalam praktiknya di lapangan, banyak pengusaha jaring tanam yang nakal dan sengaja menanam jaring mereka hingga kedalaman 25 depa, sehingga menyerobot wilayah tangkap nelayan lain dan memicu aksi sweeping.
Lebih lanjut, legislator Dapil 6 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa teknologi jaring tanam pertama kali dibawa masuk ke Ujunggenteng oleh nelayan andon asal Lampung.
Seiring waktu, jumlahnya menjamur dan semakin modern dengan memanfaatkan titik koordinat GPS tanpa memasang pelampung penanda, sehingga keberadaannya tidak kasat mata dan sering merusak baling-perahu serta jaring milik nelayan tradisional lain.
Selain memicu bara konflik sosial, Dadang menyoroti dampak kerusakan ekologis jangka panjang yang sangat mengerikan di dasar laut. Ia mengungkapkan banyak jaring tanam yang sengaja ditinggalkan begitu saja di dasar laut oleh pemiliknya setelah kondisinya tidak lagi produktif.
Jaring-jaring tak bertuan ini menjelma menjadi sampah hantu (ghost net) yang mencemari lautan, merusak gugusan terumbu karang, serta membunuh habitat ikan dan lobster secara perlahan.
“Potensi perikanan dan lobster di Ujunggenteng sangat besar. Karena itu, kawasan ini harus dijaga. Secara pribadi saya mendukung penggunaan jaring tanam ditutup total agar konflik tidak terulang dan ekosistem laut tetap lestari,” tegas Dadang Hermawan menutup keterangannya.






