JUBIRTVNEWS.COM – Perdebatan mengenai batas usia calon Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mewarnai pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Kecamatan (Rapimpurcam), Sabtu (11/7/2026).
Meski mendapat penolakan dari sebagian Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), forum akhirnya menetapkan batas usia maksimal calon ketua tetap 35 tahun sebagai salah satu syarat dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Palabuhanratu.
Keputusan tersebut menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian peserta forum. Perdebatan berlangsung cukup dinamis sebelum akhirnya disepakati bahwa batas usia maksimal calon ketua tetap mengacu pada hasil Rapimpurcam.
Perwakilan OKP GM FKPPI, Dani Ambarin, menjadi salah satu peserta yang secara terbuka menyampaikan keberatannya. Menurutnya, pembatasan usia 35 tahun tidak sejalan dengan praktik maupun ketentuan yang selama ini berlaku di tubuh KNPI.
Ia menilai, pada kepengurusan sebelumnya batas usia masih berada di angka 40 tahun sehingga perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta.
“Kalau mengacu pada KNPI sebelumnya, batas usia itu 40 tahun dan Peraturan Organisasinya juga jelas. Hari ini justru dibatasi menjadi 35 tahun. Menurut saya ini tidak elegan,” ujarnya.
Dani juga menyoroti kondisi riil para ketua OKP yang saat ini aktif di Palabuhanratu. Menurutnya, sebagian besar justru telah berusia di atas 35 tahun sehingga aturan baru dinilai kurang merepresentasikan kondisi organisasi di lapangan.
“Saya tadi mempertanyakan kenapa harus terpaku pada usia 35 tahun. Kalau kita cek seluruh ketua OKP peserta KNPI hari ini, rata-rata usianya sudah lebih dari 35 tahun, bahkan banyak yang sudah 40 tahun,” katanya.
Meski menyampaikan penolakan dalam forum, Dani mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil.
“Karena keputusan sudah diketuk palu, kami mengembalikannya kepada mekanisme panitia. Dengan berat hati, tetapi secara sukarela kami menerima keputusan forum hari ini,” ungkapnya.
Ia berharap dinamika yang terjadi tidak mengganggu jalannya Muscam dan justru menjadi momentum memperbaiki tata kelola organisasi.
“Harapan kami KNPI Palabuhanratu ke depan lebih baik dan manajemen organisasinya semakin tertata,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua OKP Pemuda Muhammadiyah Palabuhanratu, Endi Riana Irwansyah, memandang persoalan batas usia lebih sebagai bagian dari dinamika organisasi yang bersifat normatif.
Menurutnya, perdebatan mengenai usia bukan hal baru karena dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi terdapat ruang penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.
“Kalau dari kami, persoalan usia ini memang normatif. Di dalam aturan organisasi juga ada ruang penyesuaian sesuai kebutuhan wilayah. Jadi perbedaan pandangan itu sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Endi menegaskan bahwa Rapimpurcam merupakan forum pengambilan keputusan yang harus dihormati seluruh peserta.
“Aturan 35 tahun ini diputuskan melalui Rapimpurcam sebagai forum tertinggi kedua di tingkat kecamatan. Maka keputusan forum wajib kita hormati,” katanya.
Ia berharap seluruh elemen pemuda dapat mengakhiri perdebatan dan mulai mempersiapkan Muscam yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli 2026.
“Setuju atau tidak setuju adalah dinamika organisasi. Yang penting sekarang bagaimana Muscam nanti berjalan baik, proses pencalonan berlangsung sehat, dan para calon bertanding dengan strategi masing-masing,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Steering Committee (SC) Muscam KNPI Palabuhanratu, M. Fadil, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengambilan keputusan telah mengikuti tata tertib forum.
Menurutnya, setiap peserta memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, tata tertib memberikan ruang untuk pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas.
“Semua peserta sah menyampaikan pendapatnya. Dalam tata tertib sudah jelas, apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara mayoritas,” jelasnya.
Fadil menjelaskan bahwa pada saat pembahasan berlangsung, forum bahkan tidak perlu sampai melakukan voting secara formal karena arah dukungan peserta sudah terlihat jelas.
“Tadi tidak sampai dilakukan voting resmi karena suara mayoritas forum sudah sangat jelas menghendaki batas usia maksimal 35 tahun. Akhirnya disepakati secara guyub dan keputusan itu sah ditetapkan,” tegasnya.
Perdebatan mengenai batas usia tersebut menjadi salah satu dinamika penting menjelang Muscam KNPI Palabuhanratu. Di satu sisi, terdapat kelompok yang menghendaki kesinambungan dengan ketentuan sebelumnya yang dianggap lebih longgar. Di sisi lain, forum memilih menetapkan batas usia 35 tahun sebagai hasil kesepakatan mayoritas.
Dengan telah disahkannya aturan tersebut, seluruh tahapan Muscam kini akan mengacu pada keputusan Rapimpurcam, termasuk proses penjaringan dan penetapan bakal calon Ketua DPK KNPI Palabuhanratu periode berikutnya.






