Beranda / Daerah / Konflik Jaring Tanam dan Jaring Obor di Ujunggenteng Mereda, Nelayan Sepakati 12 Aturan Bersama

Konflik Jaring Tanam dan Jaring Obor di Ujunggenteng Mereda, Nelayan Sepakati 12 Aturan Bersama

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Polemik antara nelayan jaring tanam (jodang) dan nelayan jaring obor atau jaring ikan di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mulai menemui titik terang.

Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian antar kelompok nelayan tersebut kini diselesaikan melalui musyawarah. Sebanyak 12 poin kesepakatan dihasilkan untuk mengatur aktivitas penangkapan ikan sekaligus menjaga hubungan antar nelayan tetap kondusif.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara bertahap.

Pembicaraan pertama berlangsung pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, musyawarah kembali digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya aparat kepolisian, pemerintah desa, unsur TNI, unsur kemaritiman, Rukun Nelayan Ujunggenteng, serta perwakilan dari kedua kelompok nelayan.

“Telah disepakati 12 poin. Yang paling penting adalah zonasi jaring tanam enam depa dan hanya untuk nelayan lokal di empat desa yang menjadi kawasan Rukun Nelayan Ujunggenteng,” kata Dadang, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Bapak dan Anak Asal Bogor Hilang Terseret Arus di Muara Cipanarikan Sukabumi

Ketentuan tersebut berlaku bagi nelayan yang berasal dari empat desa, yakni Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan Purwasedar.

Selain itu, terdapat persyaratan domisili. Nelayan yang masuk dalam ketentuan tersebut harus telah tinggal sekurang-kurangnya empat tahun di wilayah yang dimaksud.

Hasil musyawarah tidak berhenti pada kesepakatan lisan. Para pihak kemudian melakukan penandatanganan sebagai bentuk komitmen bersama.

Penandatanganan dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Posal Ujunggenteng.

Dadang menyebut sejumlah poin kesepakatan kini mulai diterapkan di lapangan.

Selain pengaturan wilayah aktivitas jaring tanam, hasil musyawarah juga mendorong penataan kelompok nelayan agar lebih terorganisasi.

Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 700 nelayan jaring obor atau jaring ikan dan sekitar 200 nelayan jaring tanam yang telah terdata.

Kedua kelompok tersebut nantinya memiliki organisasi serta administrasi tersendiri, tetapi tetap berada dalam koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.

“Jadi nelayan obor, nelayan jaring ikan membuat sebuah kelompok. Beda administrasi, dia punya administrasi tersendiri. Mereka bersepakat untuk menyimpan uang kas untuk kepentingan kegiatan sosial dan pengawasan,” ujar Dadang.

Baca Juga :  Hilang saat Melaut, Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Ditemukan Tewas di Pulau Tinjil Banten

Penataan organisasi juga diarahkan agar kelompok nelayan dapat menjalankan fungsi internal secara mandiri.

Untuk kelompok nelayan jaring obor atau jaring ikan, struktur organisasi yang disiapkan meliputi penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Kelompok tersebut disebut telah memiliki kesepakatan untuk membangun kas bersama. Sementara nama kelompok yang berkembang di kalangan nelayan disebut Nelayan Jaring Obor Nusantara, meski pendataannya masih terus dilakukan.

Adapun kelompok nelayan jaring tanam juga akan memiliki struktur organisasi dan administrasi tersendiri. Keberadaannya direncanakan diperkuat melalui SK Kepala Desa.

Dadang menegaskan, pembentukan organisasi tersebut merupakan inisiatif nelayan sendiri. Tujuannya agar persoalan yang berkaitan dengan aktivitas nelayan dapat dibicarakan secara internal sebelum melibatkan pihak lain.

“Pada dasarnya, kelompok nelayan ini tanpa ada intervensi dari ketua KUB ataupun para pemilik maupun para pengepul. Ini murni kreativitas nelayan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pantai Ujunggenteng Dibersihkan Massal, Warga dan Aparat Kompak Jaga Lingkungan

Meskipun memiliki administrasi sendiri, kelompok nelayan tersebut tetap memiliki keterkaitan secara pemerintahan dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang berada di Ujunggenteng.

Namun, pengelolaan organisasi nelayan diharapkan tetap independen dan tidak berada di bawah kendali ketua KUB, pemilik usaha, maupun pengepul.

Dadang berharap pola organisasi dan kesepakatan yang telah dibangun dapat menjadi mekanisme baru dalam menyelesaikan persoalan di antara nelayan.

Jika muncul persoalan di lapangan, penyelesaian diutamakan melalui komunikasi dan musyawarah. Apabila diperlukan, unsur kemaritiman dapat dilibatkan untuk membantu mencari solusi.

“Ketika ada hal-hal, mereka bermusyawarah dan bisa melibatkan unsur kemaritiman,” ujarnya.

Dengan adanya 12 poin kesepakatan, pengaturan zonasi, serta pembentukan kelompok nelayan, aktivitas penangkapan ikan di perairan Ujunggenteng diharapkan semakin tertib.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi langkah bersama untuk mencegah kembali munculnya gesekan antara nelayan jaring tanam dan nelayan jaring obor di wilayah perairan selatan Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag: