Beranda / Kriminal / Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Sukabumi Ditahan

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Sukabumi Ditahan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman, mengatakan tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Musancab Perdana PPP Sukabumi di Bawah Nahkoda Andri Hidayana, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025, memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa, serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa,” ujar Fahmi, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Tata Kelola Administrasi Desa (Sitanti).

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sebagian dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Janjian Tawuran via Medsos, 4 Orang Ditangkap Usai Insiden Berdarah di Cibadak Sukabumi

Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

Fahmi menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang berikut bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 diketahui tidak dilaksanakan.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Maut di Cibadak Sukabumi, Perempuan Tewas Terlindas Truk usai Motor Gagal Nyalip

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” kata Fahmi.

Selanjutnya, tersangka RN ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus hingga 6 September 2026.

“Untuk selanjutnya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Traktir Kopi
Tag: