Beranda / Daerah / Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 akan menerima gaji dan tunjangan bulanan antara Rp42 juta hingga Rp52 juta.

Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Parihin, menjelaskan bahwa pendapatan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen, antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Baca Juga :  Kesal Tunggu Keputusan Tertulis, Demo Sopir Elf di Dishub Sukabumi Sempat Memanas

“Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Irfan.

Baca Juga :  Reses di Parungkuda, Teddy Setiadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Penanganan Longsor

Baca juga: Penuh Syukur, Asep Japar Resmi Dapat SK Maju Pilbup Sukabumi 2024 dari Golkar

Irfan menambahkan bahwa besaran tersebut bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penetapan ini didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kerusakan Fasilitas di Geyser Cisolok, Minta Perbaikan Segera Dilakukan

“Gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen,” jelasnya.

Berikut adalah rincian total gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi:

Traktir Kopi

Halaman: 1 2

Tag: