Beranda / Daerah / DPMD Kawal Legalisasi 386 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukabumi

DPMD Kawal Legalisasi 386 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sukabumi dikabarkan telah membentuk Koperasi Merah Putih. Saat ini, proses legalisasi badan hukum koperasi tersebut masih berlangsung, mulai dari penerbitan Akta Notaris hingga pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal.

Baca Juga :  DKUKM Sukabumi Perkuat Sinergi PMO dan Business Assistant, Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

“Per hari ini, sudah 386 desa dan kelurahan yang membentuk Kopdes Merah Putih. Proses legalisasi masih berjalan, terutama dalam tahap penerbitan Akta Notaris dan pendaftaran AHU di Kemenkumham,” ungkap Gun Gun, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  DPMD Dorong Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur Idulfitri 1446H

Ia menambahkan, pendaftaran badan hukum koperasi harus dimulai dari penerbitan akta melalui notaris, yang kemudian mendaftarkan koperasi tersebut secara resmi ke sistem AHU.

“Semua proses administratif dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rinciannya saat ini sedang dihimpun dan dapat diakses melalui Dinas Koperasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Harapan Baru untuk Ajan, Perempuan Sukabumi yang 15 Tahun Dikurung karena Gangguan Jiwa

Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan Gun Gun menjadi wadah usaha milik desa yang sehat, akuntabel, dan mampu memberikan dampak langsung bagi perekonomian warga. Selain berperan sebagai sarana distribusi produk lokal, koperasi ini juga diarahkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang berbasis kewirausahaan sosial.

Traktir Kopi
Tag: