Beranda / Peristiwa / Cerita di Balik Video Viral Elang Brontok yang Bulunya Dicabuti Pemburu di Sukabumi, Ternyata Dikira Ayam Hutan

Cerita di Balik Video Viral Elang Brontok yang Bulunya Dicabuti Pemburu di Sukabumi, Ternyata Dikira Ayam Hutan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fakta baru di balik viralnya video dugaan perburuan Elang Brontok di Kabupaten Sukabumi mulai terungkap. Burung pemangsa yang menjadi sorotan publik itu diduga ditembak oleh sekelompok warga saat berburu di kawasan perkebunan karet PTPN Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.

Berdasarkan keterangan pihak Kecamatan Jampangkulon, kelompok tersebut berjumlah lima orang. Mereka diduga tidak mengenali jenis burung yang ditembak dan mengira Elang Brontok sebagai ayam hutan.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Jampangkulon, Rusmaya, saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Menurut Rusmaya, rombongan warga itu berasal dari Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon. Saat berburu pada Kamis (29/10/2026), mereka menemukan seekor burung yang kemudian ditembak. Setelah itu, bulunya dicabuti dan burung tersebut diduga hendak dikonsumsi dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Video: Kisah Nenek 97 Tahun di Jampangkulon Sukabumi, Hidup Sebatang Kara di Gubuk Lapuk

“Dari keterangan yang kami peroleh, mereka saat itu berjumlah lima orang, berburu ke wilayah kebun karet PTPN Cikaso di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud. Di sana, mereka melihat seekor burung elang brontok yang dikiranya ayam hutan, lalu ditembak dan dicabuti bulunya untuk dikonsumsi dengan cara dibakar hingga videonya viral,” ujar Rusmaya.

Biasanya Berburu Burung Kecil

Rusmaya mengaku belum mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perburuan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, kelompok warga itu biasanya berburu burung berukuran kecil, seperti kutilang, jalak, dan perkutut.

“Biasanya mah berburu burung kecil seperti kutilang, jalak, perkutut yang seperti itu,” katanya.

Viralnya video tersebut kemudian membuat pihak kecamatan melakukan penelusuran dan memanggil koordinator kelompok pemburu pada Jumat pagi (30/10/2026).

Baca Juga :  Kemantapan Jalan Sukabumi Baru 62 Persen, Dinas PU Ungkap Tantangan Perbaikannya

Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penandatanganan dokumen itu disaksikan Rusmaya, Kepala Desa Padajaya, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) Kecamatan Jampangkulon, serta pihak BBKSDA Jawa Barat.

Senapan Angin dan Sampel Tulang Diamankan

Di sisi lain, penanganan kasus juga dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jabalnusra.

Dalam penelusuran lanjutan pada Sabtu (31/10/2026), tim gabungan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat perburuan di kawasan perkebunan karet PTPN I Agrabinta.

Dari kegiatan pengumpulan data dan informasi tersebut, petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra mengamankan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk berburu, serta sampel bulu dan tulang Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).

Baca Juga :  Tol Bocimi Seksi 3 Dipastikan Fungsional Saat Lebaran 2026, Kakorlantas Tinjau Langsung

BBKSDA Jawa Barat juga menyampaikan bahwa warga yang teridentifikasi di balik unggahan video bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Tim gabungan memberikan pembinaan berupa edukasi perlindungan satwa liar serta teguran.

Yang bersangkutan turut menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kepala Resort Cikepuh, dan petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra.

Meski demikian, penjelasan mengenai dugaan salah mengenali jenis burung tersebut masih perlu didalami. Terlebih, tindakan terhadap Elang Brontok yang merupakan satwa dilindungi tidak bisa dianggap sepele hanya karena alasan ketidaktahuan.

Kini, selain menelusuri pihak-pihak yang terlibat, publik juga menantikan kejelasan hasil pemeriksaan barang bukti dan tindak lanjut penegakan hukum atas dugaan perburuan satwa liar dilindungi tersebut.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru