JUBIRTVNEWS.COM – Video yang memperlihatkan seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) diduga diburu, dicabuti bulunya, hingga dikonsumsi oleh sejumlah pria di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial. Menindaklanjuti rekaman tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jabalnusra melakukan penelusuran.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengidentifikasi AR, warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, sebagai pengunggah video sekaligus salah satu orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penelusuran di lokasi, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin serta sampel bulu dan tulang Elang Brontok. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa burung dilindungi itu telah diburu, ditembak hingga mati dan telah dikonsumsi.
Video berdurasi 29 detik itu sebelumnya memicu kemaran dan kecaman warganet usai memperlihatkan seekor burung pemangsa dengan warna bulu dominan putih itu dicabuti oleh beberapa pria yang diketahui merupakan sekelompok pemburu.
Dalam video, mereka tampak mencabuti bulu burung yang dilindungi tersebut. Salah seorang di antaranya berulang kali menyebut satwa tersebut sebagai “ayam hutan”, disertai sorakan dan ucapan bernada candaan mengenai pesta serta bakar-bakaran.
“Lihat sedang ngandil (kerja sama). Ayam hutan, ayam hutan. Heh, mantap. Pesta, pesta, pesta, bakar-bakaran,” demikian suara yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan perkebunan karet PTPN Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, pada Kamis (29/10/2026).
Melalui keterangan di akun Instagram resminya pada Sabtu (31/10/2026), BBKSDA Jawa Barat menyebut aktivitas dalam video tersebut sebagai dugaan pemanfaatan ilegal satwa liar dilindungi.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi, tim gabungan mengidentifikasi AR sebagai pengunggah rekaman sekaligus salah satu orang yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
“Dalam pengumpulan data dan informasi tersebut, pihak Gakkumhut Jabalnusra mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin sebagai alat buru, beserta sampel bulu dan tulang Elang Brontok,” tulis BBKSDA Jawa Barat dalam keterangannya.
Lebih lanjut BBKSDA Jawa Barat menyampaikan bahwa AR bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Tim gabungan kemudian memberikan edukasi mengenai perlindungan satwa liar serta teguran kepada yang bersangkutan.
AR juga menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penandatanganan tersebut disaksikan Camat Jampangkulon, kepala desa, Kepala Resort Cikepuh, serta petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra.
BBKSDA menjelaskan, penanganan dilakukan bersama karena terdapat pembagian kewenangan antara lembaga konservasi dan aparat penegakan hukum kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi BBKSDA Jawa Barat dan petugas Resort Cikepuh untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap mengenai kronologi dan perkembangan penanganan kasus tersebut.













