JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 316 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Kepala Lapas Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan memiliki besaran yang berbeda, mulai dari satu hingga lima bulan.
“Remisi warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi berjumlah 316 orang, 4 di antaranya langsung pulang. Besaran remisi 1 bulan, paling banyak 5 bulan,” ujar Budi.
Rinciannya, sebanyak 62 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, 72 orang memperoleh remisi dua bulan, 81 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 59 orang memperoleh remisi empat bulan, dan 42 orang mendapatkan remisi lima bulan.
Penerima remisi terdiri atas 315 warga binaan laki-laki dan satu warga binaan perempuan.
Dari 316 warga binaan yang memperoleh remisi, empat orang di antaranya langsung bebas. Mereka terdiri dari tiga warga binaan yang menjalani hukuman terkait perkara pencurian dan satu orang lagi perkara penganiayaan.
“Untuk perkara yang bebas langsung itu pertama ada tiga orang kasus pencurian dan satu lagi penganiayaan,” kata dia.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Semoga kita doakan saja ke depan mereka jauh lebih baik,” pungkasnya.






