Beranda / Kriminal / Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Polisi Tangkap Eks Sopir Angkutan Umum di Sukabumi

Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Polisi Tangkap Eks Sopir Angkutan Umum di Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang mantan sopir angkutan umum, A (27), terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan A di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total berat 6,22 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Pelepasan Peserta Didik SMP dan SMK Yapisda Cisoka Tahun Ajaran 2023/2024

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti 20 paket sabu,” ujar AKP Tenda, Minggu (3/8/2025), seperti dikutip dari tribratanews.jabar.

Dari hasil pemeriksaan, A diketahui bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh sabu dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Sopir Angkot Ditemukan Meninggal di Dalam Mobilnya di Cisaat Sukabumi, Ini Penjelasan Polisi

A menggunakan sistem “tempel” untuk mengedarkan sabu, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat atau aplikasi komunikasi, sehingga menghindari pertemuan langsung dengan konsumen.

“Modusnya menggunakan sistem tempel dan arahan digital. Ini membuat pelaku sulit terdeteksi secara langsung oleh korban maupun petugas,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Dana BOS Dapat Diakses untuk Tambahan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!