Beranda / Daerah / Empat Jabatan Kepala Dinas di Sukabumi Kosong, Ini Daftar Nama Plt yang Ditunjuk

Empat Jabatan Kepala Dinas di Sukabumi Kosong, Ini Daftar Nama Plt yang Ditunjuk

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah mengisi empat jabatan eselon II.b yang kosong dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan publik di tengah dinamika birokrasi.

Keempat posisi yang masih kosong hingga 1 Agustus 2025 tersebut meliputi:

– Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Baca Juga :  Revalidasi CPUGGp, Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Upaya Pemkab Sukabumi di SMPN 1 Surade

– Kepala Dinas Lingkungan Hidup

– Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penunjukan Plt dilakukan karena masing-masing jabatan kosong akibat pejabat sebelumnya wafat, pensiun, atau diberhentikan sementara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, membenarkan penunjukan empat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. “Kami menunjuk pejabat internal untuk sementara menjalankan tugas, sembari menunggu proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan definitif,” ujar Teja, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Tanpa Kirim ke Barak, SMAN 1 Jampangtengah Gandeng TNI Bina Karakter Siswa Langsung di Sekolah

Berikut nama-nama pejabat yang saat ini menjabat sebagai Plt:

– Drs. Sabar Suko, M.M sebagai Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, menggantikan pejabat sebelumnya yang telah meninggal dunia.

– Ahmad Samsul Bahri, S.Sos menjabat Plt di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, setelah kepala dinas sebelumnya memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Respons Cepat Tangani Permasalahan Sosial, Wabup: Semua Harus Bergerak

– Sahril Hidayat, ST ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pasca pemberhentian sementara terhadap pejabat definitif.

– Herdiawan Waryadi, S.Pd., S.IP., M.Si menjadi Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyusul pensiunnya pejabat sebelumnya.

Teja menambahkan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kinerja para Plt akan tetap diawasi dan dievaluasi secara berkala,” tegasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!