Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Angin Segar Perizinan Proyek Tambak Udang Minajaya pada Audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Budi Azhar Mutawali: Syukuran Nelayan Ujunggenteng Jadi Kekuatan Budaya dan Penggerak Ekonomi Pesisir

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Diterjang Banjir, SDN Bojongtugu Lengkong Sukabumi Lumpuh Total, Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag: