Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  19 Raperda Masuk Propemperda DPRD Kabupaten Sukabumi 2025, Berikut Daftarnya

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Leni Liawati Soroti UHC dan Isu Strategis dalam RPJMD Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Bersama Bupati, Ketua DPRD Sukabumi Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag: