Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Menuju Perseroda, DPRD Sukabumi Bentuk Pansus Pembahasan

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Sentul - Balaraja Terima Bantuan Beras 10 Kg

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi Antar Lembaga, Forkopimcam Jampangkulon Sukabumi Gelar Halal Bihalal

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru