Beranda / Pariwisata / Catat! Ini Harga Resmi Tiket Wisata Sukabumi, Waspada Pungli di Lapangan

Catat! Ini Harga Resmi Tiket Wisata Sukabumi, Waspada Pungli di Lapangan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mengingatkan wisatawan agar tidak tertipu oleh pungli tiket masuk destinasi wisata. Harga tiket resmi telah disosialisasikan melalui akun Instagram @dispar_kab.sukabumi, Kamis (3/4/2025).

Tiket masuk ke objek wisata yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 12.000 untuk orang dewasa dan Rp 7.000 untuk anak-anak. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Putri Otonomi Daerah Kabupaten Sukabumi 2025 Disandang Tessa Yasmin Shopia, Ini Harapan Dispar

Dispar juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan jika menemukan praktek pungli di area destinasi wisata.

“Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli. Kami berkomitmen menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, Jumat (3/4/2025).

Baca Juga :  Casting Film “Senja yang Hilang” Dibuka: Kesempatan Emas bagi Warga Sukabumi Tampilkan Bakat dan Keindahan Geopark Ciletuh

Daftar Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi yang dikelola Dispar:

1. Pantai Minajaya, Kecamatan Surade.

2. Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi.

3. Cinumpang, Kecamatan Cisaat.

4. Curug Sodong, Kecamatan Ciemas.

Baca Juga :  Wisatawan Mulai Padati Jalur Wisata Sukabumi di H+1 Lebaran, Cuaca Cerah Jadi Magnet Utama

5. Curug Cikaso, Kecamatan Ciemas.

6. Geyser Cipanas Cisolok, Kecamatan Cisolok.

Jika menemukan pungli, wisatawan dapat melaporkan ke petugas di lokasi atau melalui kanal pengaduan resmi Dispar Sukabumi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Instagram @dispar_kab.sukabumi atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

 

Traktir Kopi
Tag: