JUBIRTVNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Asep Japar-Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (6/2/2025).
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor urut 2, Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
Setelah ditetapkan sebagai Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk KPU, Bawaslu, partai politik, serta pasangan calon lainnya yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Kami sadar kemenangan pasangan mubarakah bukanlah kemenangan kami semata maupun partai politik pengusung, kemenangan ini kemenangan rakyat dan kemenangan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Japar.
Ia menuturkan, konstetasi ini bukan akhir dari ikhtiar namun awal dari perjuangannya bersama Andreas untuk membawa Kabupaten Sukabumi mencapai cita-cita dan visi misi kesejahteraan rakyat.
“Terkhusus untuk bapak Iyos Somantri dan bapak haji Zainul, kami ucapkan hormat dan salut telah mengantarkan pesta demokrasi Kabupaten Sukabumi menuju pemilukada yang demokratis dan damai,” tuturnya.
“Kami berharap tanggung jawab yang akan kami emban ke depan memimpin masyarakat Kabupaten Sukabumi akan mendapat rahmat dan lindungan Allah SWT serta dukungan semua dari stakeholder. Semoga visi misi kami menuju Kabupaten Sukabumi yang mubarakah dapat tercapai bersama,” tambahnya.
Pelantikan pasangan terpilih ini diperkirakan akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa atau sudah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Iyos Somantri dan Zainul.
Permohonan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Iyos Somantri dan Zainul diputuskan tidak diterima MK.
Hal demikian diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Adapun dalam permohonan yang dibacakan di Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif (TSM).
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.