Beranda / Parlemen / Fraksi PKS Soroti RAPBD Sukabumi 2027, Singgung Ancaman Penonaktifan BPJS PBI 210 Ribu Warga

Fraksi PKS Soroti RAPBD Sukabumi 2027, Singgung Ancaman Penonaktifan BPJS PBI 210 Ribu Warga

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Rencana penonaktifan kepesertaan BPJS Daerah bagi sekitar 210 ribu warga berpenghasilan rendah menjadi salah satu sorotan utama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027, meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelaskan secara konkret skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak rencana tersebut.

Pandangan Umum Fraksi PKS itu dibacakan oleh Uden Abdunnatsir, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Kamis (1/10/2026).

PKS menegaskan, APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen teknis pengelolaan keuangan daerah, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain persoalan BPJS, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan.

PKS meminta agar alokasi anggaran pendidikan diarahkan pada pemerataan sarana dan prasarana sekolah sekaligus menekan angka putus sekolah.

Baca Juga :  Respons Dinkes dan Dinsos soal 164 Ribu BPJS Kesehatan PBI di Sukabumi Nonaktif

Menurut PKS, besarnya anggaran pendidikan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas belajar masyarakat, bukan justru lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional birokrasi.

Di sektor pendapatan, Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah memperkuat dukungan anggaran kepada perangkat daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya melalui dukungan terhadap kebutuhan akreditasi laboratorium pada Dinas Peternakan yang dinilai dapat menunjang peningkatan pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi potensi pendapatan daerah.

PKS juga mempertanyakan kelanjutan revisi SK Bupati Nomor 640/KEP.492-DPKP/2020 tentang Kawasan Permukiman Kumuh, agar kebijakan pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan ketimpangan dalam penggunaan anggaran.

Sejumlah Infrastruktur Jadi Sorotan

Fraksi PKS juga menagih komitmen Pemkab Sukabumi untuk mengakomodasi berbagai rekomendasi prioritas pembangunan 2027.

Di antaranya perbaikan irigasi Cikolawing Cibadak, Bendungan Cibungaok Cisaat, serta irigasi Cipelang-Gunungguruh.

PKS juga mendorong pengaspalan sejumlah ruas jalan strategis, seperti Cikidang-Bojongsoka, Simpang Dago-Darul Amal di Cibitung, Pasir Munding di Gegerbitung, serta pembukaan jalan alternatif Ciambar melalui program TMMD.

Baca Juga :  Kisruh Data Desil di Sukabumi Tak Pengaruhi Layanan, Peserta BPJS PBI Tetap Dilayani di Rumah Sakit

Di sektor lingkungan, PKS meminta penanganan pencemaran limbah pertambangan batu hijau di Sungai Cikembar serta penertiban perizinan pertambangan mineral non-logam, IPAT, dan logam mulia melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ESDM.

Sementara di bidang fasilitas publik, PKS menyoroti penataan aset daerah, fasilitasi pemekaran Desa Nagrak Utara, serta pengajuan pendirian SMAN baru di Kecamatan Bantargadung dan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Memasuki awal musim hujan 2026/2027, Fraksi PKS mengingatkan Pemkab Sukabumi agar memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir dan tanah longsor.

Penguatan sistem peringatan dini dinilai penting, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

PKS juga menyarankan Bupati Sukabumi melakukan inventarisasi lahan negara yang berpotensi digunakan sebagai lokasi relokasi masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga :  Dermaga Cisolok Sukabumi Terbengkalai Akibat Status Aset: Nelayan Mengadu, DPRD Janji Perjuangkan!

Lahan yang dapat dikaji antara lain tanah sisa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa izinnya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Fraksi PKS menegaskan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang disahkan maupun tingginya tingkat serapan anggaran.

Ukuran yang lebih penting adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat dari setiap rupiah uang daerah.

“Ukuran utamanya adalah seberapa besar nilai publik, kualitas layanan, produktivitas, dan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat dari setiap rupiah uang rakyat,” tegas Fraksi PKS dalam pandangan umumnya.

Dengan demikian, pembahasan RAPBD Kabupaten Sukabumi 2027 diharapkan tidak berhenti pada persoalan angka, tetapi memastikan setiap kebijakan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan kepastian layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perlindungan dari risiko bencana.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru