Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025. | Foto: FB/Pemkab Sukabumi

Sukabumi, jubirtvnews.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi, Rabu (11/12/2024).

Rakor ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Agenda utama pertemuan adalah menindaklanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Raker Komisi I Dorong Perusahaan Perpanjang Sewa HGU lahan di Kabupaten Sukabumi

Peraturan tersebut mengatur ketetapan upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektoral untuk tahun 2025. Kebijakan kenaikan UMP ini bertujuan menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha, sekaligus merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

“Kenaikan UMP tahun depan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu,” ujarnya.

Menurut Usman, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP dan UMK, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan.

“Rapat bersama Dewan Pengupahan akan digelar besok untuk menentukan nilai upah sektoral,” tambahnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menegaskan bahwa keputusan kenaikan upah telah ditetapkan oleh presiden dan harus diimplementasikan di daerah.

Baca Juga :  Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025 Ditutup, DPRD: Jangan Hanya jadi Hiburan, Ini Warisan Budaya

“Pemerintah daerah berkewajiban mengawal kebijakan ini di lapangan. Rapat bersama Dewan Pengupahan besok harus berjalan normatif, dan Kesbangpol diharapkan mencegah potensi gangguan yang mungkin muncul,” tuturnya.

Rapat ini merupakan langkah awal pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memastikan kebijakan upah minimum berjalan sesuai regulasi dan menjaga stabilitas di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *