Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, akan ikut berperan aktif bersama Bawaslu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati maupun Gubernur Jawa Barat, pada hari pertama di Masa Tenang Pemilu.
Sebelum masyarakat melakukan hak pilihnya di tanggal 27 November 2024, Pemilu akan memasuki Masa tenang dari tanggal 24 hingga 26 November dan setiap Paslon dilarang melakukan aktivitas Kampanye, baik berupa kegiatan maupun Alat peraga.
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Penertiban APK Pilkada Kabupaten Sukabumi, Disperkim Akan Turunkan Alat Berat di Palabuhanratu
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul